Perpustakaan MTs Al Muniroh tidak dapat lepas dari Pondok Pesantren Al Muniroh. Pada saat itu kondisi masyarakat desa Ujungpangkah Gresik masih terbelakang dalam hal pendidikan terutama pendidikan agama, meskipun saat itu sudah ada sekolah formal yaitu SR (Sekolah Rakyat) yang setingkat dengan SD (Sekolah Dasar). Namun mereka enggan untuk memasukkan putra-putrinya ke sekolah tersebut, karena mereka menganggap Sekolah Rakyat itu sekolah yang dibikin oleh penjajah.

Kemudian K.H. Munir Mawardi bersama-sama dengan tokoh masyarakat Ujungpangkah mendirikan  sebuah lembaga pendidikan. Pada tanggal 01 Oktober 1968, K.H. Munir Mawardi dengan dibantu para tokoh masyarakatnya mendirikan sebuah bangunan madrasah sebagai lanjutan dari pendidikan Dasar dengan diberi nama PGA Nu (Pendidikan Guru Agama Nahdlotul Ulama’) dengan masa jenjang 6 tahun yang istilah sekarang merupakan Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang setara dengan SMP dan SMA. Seiring dengan perkembangan waktu, maka pada tanggal 01 Januari 1978 nama PGA NU di dganti dengan nama Madrasah Tsanawiyah dengan jenjang 3 tahun dan Madrasah Aliyah dengan jenjang 3 tahun juga. Dan pada tahun itu pula  madrasah Tsanawiyah dinyatakan terdaftar sebagai anggota lembaga pendidikan Ma’arif wilayah Jawa Timur dengan nomor ; B-3002203.

MTs. Al Muniroh dalam perjalanan sejarahnya mengalami pertumbuhan yang sangat pesat sekali terutama perkembangan kuantitas siswanya, sehinga pada tanggal 07 Mei 1993, MTs. Al Muniroh telah diakreditasi Terdaftar berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur : Wm.06.03/PP.3.2/1985/1993 dengan Nomor Statistik Madrasah 212 352 516 012.

Kemudian pada tanggal 20 April 1994, MTs. Al Muniroh kembali diakreditasi Diakui untuk yang pertama kali oleh Departemen Agama berdasarkan  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur : Wm.06.03/PP.03.2/52/SKP/1994  dengan Nomor Statistik Madrasah 212 352 516 012.

Selanjutnya seiring dengan perkembangan pendidikan, maka MTs. Al Muniroh pada tanggal 04 Januari 1999  kembali diakreditasi Diakui oleh Departemen Agama berdasarkan  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur : Wm.06.03/PP.03.2/115/SKP/1999.  Dan setiap 5 tahun MTs. Al Muniroh diakreditasi kembali yaitu pada tahun 2005 dengan SK No : A/Kw.13.4/MTs/852/2005 dan akreditasi terakhir pada tahun 2011 dengan predikat Terakreditasi A dengan NSS : 121235250024 dan NIS:  210120.

Seiring perkembangan MTs Al Muniroh, dan fungsi perpustakaan sebagai jantung pendidikan. Perpustakaan terus berbenah sampai sekarang. Awalnya buku haya disusun/ditumpuk di kantor. Hingga tahun 2009 perpustakaan masih diolah secara manual yang diklasifikasikan berdasarkan kelas. Dua kali mengalami pindah ruang, saat ini gedung perpustakaan terletak tepat diatas kantor TU (Tata Usaha), di lantai dua dengan ukuran 7x12m² dan ruang baca dilantai tiga. Perpustakaan MTs Almuniroh sudah terotomasi menggunakan SLiMS (Senayan Library Management System) berbasis web. Memiliki koleksi dengan jumlah ribuan dan ratusan jenis bahan bacaan baik fiksi maupun non fiksi.

 

VISI DAN MISI

VISI         :  Menjadikan Perpustakaan MTs ALMUNIROH sebagai perpustakaan yang berkualitas berbasis keislaman dan keilmuan

MISI         :

  •  Menyediakan sumber-sumber belajar yang unggul dan berbasis teknologi
  • Meningkatkan kerjasama antar perpustakaan guna mendapatkan sumber informasi yang relevan dalam lingkup yang lebih luas
  • Memberikan pelayanan prima (Senyum, Salam, Sapa) yang menyenangkan

 

 

 

 

JAM BUKA PERPUSTAKAAN             :

Senin – Kamis         : Pukul 07.00 s/d 13.00

JUM’AT                   : LIBUR

Sabtu - Minggu        : Pukul 07.00 s/d 12.45

 

KEANGGOTAAN:

Anggota perpustakaan adalah semua warga sekolah; Siswa-siswi MTs Almuniroh, Guru, dan karyawan

Bagi Siswa-siswi MTS Almuniroh           dapat meminjam sebanyak-banyaknya 2 buku untuk jangka waktu peminjaman selama (5 hari)

Bagi Staf Pengajar/Guru dan Karyawan : dapat meminjam sebanyak-banyaknya 5 (lima) buku untuk jangka waktu selama seminggu (7 hari)

 

TATA TERTIB

Terapkan 3 (senyum, salam, sapa)

Wajib mengisi absensi pengunjung
                Setelah selesai membaca harap mengembalikan buku pada tempatnya (RAK)

Dilarang mengotori perpustakaan (mencoret-coret buku dan fasilitas perpustakaan)

Dilarang makan dan minum di perpustakaan

Dilarang berisik di dalam ruang perpustakaan

Dilarang buang sampah sembarangan

Dilarang memakai peralatan perpustakaan tanpa seizin pustakawan (petugas perpustakaan).

SANKSI-SANKSI

  1. Keterlambatan mengembalikan buku dibebani denda Rp. 500,-/Hari/Buku dapat perpanjangan satu kali
  2. Menghilangkan atau merusak buku harus mengganti buku yang sama atau sesuai dengan harga buku

 

PROFIL PUSTAKAWATI

Anik Rosidah, SIP.


Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog